Rabu, 10 Maret 2010

kewarganegaraan

Definisi Negara, Bangsa, Warga negara dan Penduduk.

Agus gunawan/10208061

Negara

Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the staat (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), Io stato (italia), dan der staat (jerman).

Menurut bahasa sansakerta, nagari atau Negara berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negri atau negara, yaitu tempat tinggal.

Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat tentang negara antara lain sebagai berikut.

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu

Aristoteles

Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Hugo de groot

Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Hans kelsen

Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan secara paksa.

Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan berlaku sepenuhnya (kedaulatan).

Dari beberapa pendapat para ahli mengenai Negara maka dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayahdapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.

Bangsa

Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang teroorganisir.

Oleh karena itu para ahli mengemukakan pendapatnya tentang bangsa, antara lain sebagai berikut:

Ernest renan

Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalamsuatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

Otto bauer

Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

Dari beberapa pendapat para ahli mengenai bangsa dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekumpulan manusia yang berada pada suatu wilayah dan mempunyai keterkaitan dengan wilayah tersebut, dengan memiliki keinginan untuk membentuk nation bersama yang muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa yang meliputi aspek budaya, agama, bahasa, dan tradisi.

Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab

Selain iut warga suatu Negara yang memiliki hak-hak dan kewajiban hukum sebagai warga Negara yang diakui dan dilindungi oleh Negara tersebut. Kewarga negaraan bisa karena faktor kelahiran, karena orang tua nya adalah warga Negara tersebut atau karena pilihan orang tersebut.

Seseorang dapat dikatakan sebagai warga Negara ketika dia telah memiliki kartu tanda penduduk di Negara tersebut.

Penduduk

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Penduduk dapat di artikan sekumpulan orang yang tinggal di daerah dalam waktu tertentu atau waktu yang cukup lama.

Penduduk itu sendiri adalah warga Negara atau atau dari beberapa Negara berbeda, faktor yang paling penting adalah mereka berdiam ditempat atau wilayah itu dalam waktu tertentu.

Sumber:

http://pusatbahasa.diknas.go.id

wibisono.net78.net/warga.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar